Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

Redaksi - Nusantara

KARIMUN (SN) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2022–2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, KPKNL Batam, KPP Pratama TBK, serta Satpol PP Kabupaten Karimun.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2025, pihaknya mencatat 244 pelanggaran, terdiri dari 78 kasus yang ditangani Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 kasus oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.501.404.526,” ujar Adhang kepada wartawan usai kegiatan.

Lebih lanjut, Adhang merinci bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain:

487 karung berisi pakaian,

298 karung cabai kering,

147 unit kasur tipe single,

20 unit kasur tipe queen,

90 ban kendaraan,

30 ball ballpress berisi pakaian,

27 bantal,

12 sepeda, dan

10 karung barang campuran lainnya.

Sementara untuk pelanggaran di bidang cukai, barang yang dimusnahkan meliputi:

2.609.460 batang rokok ilegal, serta

159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat,” jelasnya.

Adhang menegaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(full)