DPRD Kampar Desak Inspektorat Tuntaskan Pengembalian Dana Desa Rp31,8 Miliar

Redaksi - Parlemen

KAMPAR (SN) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Kampar pada Senin (20/10/2025). Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa dengan total temuan mencapai Rp31,8 miliar, melibatkan sejumlah desa di Kabupaten Kampar.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi hasil temuan sejak tahun 2015 hingga 2025.

“Tadi kami klarifikasi ke Inspektorat, bahwa angka Rp31,8 miliar itu merupakan hasil akumulasi dari tahun 2015 sampai sekarang,” ujar Ristanto.

Menurutnya, Inspektorat Kampar telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, di antaranya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Datun untuk mempercepat proses pengembalian dana hasil temuan.

Selain itu, 53 kepala desa yang baru dilantik juga telah menandatangani pakta integritas dan diberi waktu tiga bulan atau 90 hari kerja untuk menuntaskan pengembalian dana, dengan batas akhir hingga November 2025.

“Kami meminta komitmen Inspektorat agar permasalahan dana desa sebesar Rp31,8 miliar ini benar-benar diselesaikan dan dikawal hingga tuntas,” tegasnya.

Ristanto menilai, pembinaan semata tidak cukup apabila tidak disertai itikad baik dari pihak terkait.

“Kalau setelah pembinaan tidak ada hasil, Inspektorat harus segera menempuh langkah hukum. Kampar tidak bisa hanya sebatas pembinaan saja,” tambahnya.

Dari hasil penjelasan Inspektorat, sejumlah kepala desa yang terlibat dalam temuan tersebut saat ini telah dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Adapun penyebab utama temuan antara lain belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan, serta pembengkakan anggaran program desa.

Komisi I DPRD juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan.

“Kalau pengawasan dari BPD dan kecamatan dilakukan dengan benar sejak awal, temuan seperti ini seharusnya bisa dicegah,” kata Ristanto.

Ia menegaskan, bagi kepala desa yang tidak menunjukkan itikad baik dan terbukti melanggar, Inspektorat diminta berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menonaktifkan kepala desa sesuai pakta integritas dan bukti yang ada.

Saat ini, proses pengembalian dana hasil temuan telah berjalan selama dua bulan, dengan sisa waktu satu bulan menuju tenggat akhir. Namun DPRD menyayangkan belum adanya laporan rinci dari Inspektorat terkait persentase dana yang sudah dikembalikan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Kami didorong oleh Komisi I DPRD untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut LHP yang belum tuntas. DPRD juga siap mendukung terutama dalam penguatan anggaran agar pelaksanaan di lapangan bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Febrinaldi menambahkan, saat ini terdapat 24 desa yang menjadi fokus percepatan penyelesaian, sementara dari 53 desa yang diperiksa, 17 desa telah menuntaskan kewajiban pengembalian dan 36 desa lainnya masih dalam proses.

“Secara kumulatif, data ini mencakup pemeriksaan sejak tahun 2015. Kami optimistis semuanya dapat dituntaskan dengan dukungan DPRD,” pungkasnya.(ilh)