Kejari Karimun Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan 44 Sporadik di Kawasan Mangrove

Redaksi - Nusantara

KARIMUN (SN) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menahan dua tersangka berinisial M dan Dj dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di wilayah Desa Sugie, Kabupaten Karimun.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Tersangka M dan tersangka Dj sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” ungkap Kajari.

Denny menuturkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka Dj berinisiatif mengajak masyarakat yang tergabung dalam kelompoknya untuk mengurus Sporadik atas nama mereka.

Namun, karena tersangka M, yang menjabat sebagai Kepala Desa, tidak merespons permohonan tersebut akibat adanya permasalahan pribadi antara keduanya, Dj kemudian memanfaatkan perantara bernama Salim untuk menemui M.

“Melalui perantara itu, Dj menjanjikan keuntungan agar M mau menerbitkan Sporadik tanpa prosedur yang benar,” jelas Denny.

Tanpa melakukan verifikasi lapangan, pengukuran sesuai ketentuan, maupun pencatatan resmi, tersangka M menerbitkan sebanyak 44 Sporadik. Ironisnya, nama-nama yang tercantum di dokumen tersebut ternyata tidak pernah menguasai lahan maupun mengetahui lokasinya.

Lebih parah lagi, sebagian dokumen bahkan menggunakan KTP dan KK milik warga luar Desa Sugie, sedangkan lahan yang dimaksud merupakan kawasan mangrove lebat, dan sebagian diduga termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Penahanan dan Langkah Hukum kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Kajari menyebutkan, penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

“Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum dan mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Denny.

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Perintah Harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda penegakan hukum yang bersih dan tegas terhadap tindak pidana korupsi.