Penyelundupan Minyak Metode Ship to Ship Masih Marak di Perairan Karimun
                                                                    
                                                                        Redaksi                                                                     - Nusantara 
                                                                    
                                                                        Senin, 27 Okt 2025 20:41 WIB                                                                    
                                                                
 
                                                                KARIMUN (SN) — Praktik penyelundupan minyak melalui metode ship to ship (STS) diduga masih marak terjadi di perairan Selat Malaka, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan minyak dari kapal besar ke kapal kecil di tengah laut, lalu dijual ke industri dengan harga normal. Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dari hasil pantauan awak media bersama tim di jalur pelayaran yang biasa dilalui kapal, tampak dua kapal berwarna abu-abu yang diduga mengangkut minyak hasil kegiatan ship to ship di wilayah Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pada Senin (27/10/2025).
Seorang narasumber di lokasi membenarkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Iya bang, memang betul kapal-kapal yang barusan melintas itu membawa minyak. Kapal pompong itu sering ditemukan mengangkut BBM ilegal yang tidak bertuliskan nama perusahaan dan kapasitas muatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya praktik mafia minyak ilegal di Kabupaten Karimun semakin kuat, karena hingga kini aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
“Kami tidak ikut campur, urusan kita masing-masing,” tambahnya singkat.
Lebih lanjut, narasumber itu menilai bahwa praktik mafia minyak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketersediaan pasokan minyak dalam negeri.
“Aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyelundupan minyak,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum seperti Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, dan TNI dalam memberantas penyelundupan minyak di wilayah perairan.
“Jangan sampai ada pihak yang tutup mata. Aparat juga perlu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penyelundupan ini,” pungkasnya.(Full)