Polres Kampar Amankan Pelaku Penimbun BBM Solar di Gunung Sahilan
                                                                    
                                                                        Redaksi                                                                     - Hukrim 
                                                                    
                                                                        Rabu, 08 Okt 2025 15:24 WIB                                                                    
                                                                
 
                                                                GUNUNG SAHILAN (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau tata niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari pelaku berhasil diamankan 26 jeriken berisi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter,” jelas AKP Gian, Rabu (8/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM solar di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Awalnya ditemukan 10 jeriken berisi BBM solar di kios pompa mini milik pelaku — tujuh jeriken di luar kios dan tiga jeriken di dalam kios,” ungkap Kasat.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan 16 jeriken tambahan berisi solar di sebuah gudang yang berada di samping rumah pelaku, tidak jauh dari lokasi pompa mini tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seluruh BBM yang dijual di pompa mini tersebut merupakan milik pelaku BA.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Saat ini pompa mini milik pelaku sudah kami pasangi police line untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Gian Wiatma Jonimandala.***