SP PLN Kawal Kemandirian Energi, Gugat RUPTL 2025-2034 ke PTUN Jakarta
                                                                    
                                                                        Redaksi                                                                     - Nusantara 
                                                                    
                                                                        Jumat, 10 Okt 2025 22:33 WIB                                                                    
                                                                
 
                                                                Jakarta (SN) – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Abrar dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/9/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak, yakni dari SP PLN sebagai penggugat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat.
Sidang dihadiri langsung oleh Abrar Ali bersama Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah anggota SP PLN. Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam sidang tersebut, pihak PTUN Jakarta juga mengundang PT PLN (Persero) atas permintaan Kementerian ESDM. Pihak PLN melalui divisi legal menyatakan masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini. Sidang yang berlangsung tertutup itu dijadwalkan berlanjut dengan agenda finalisasi perbaikan surat kuasa dari masing-masing pihak, sambil menunggu sikap resmi PLN.
Abrar Ali yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggung jawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abrar.
Menurutnya, gugatan ini juga bertujuan memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade ke depan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegasnya.***